Perkenalkan saya MEI SARWOTO Divisi Marketing yang bergerak di bidang RISK CONSULTANT dan telah melayani banyak Perusahaan Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan proyek Pemerintah/Swasta yang mana dipersyaratkan oleh pihak pemberi kerja untuk menyediakan sertifikat jaminan baik yang diterbitkatkan oleh Lembaga Keuangan Perbankan atau Lembaga Keuangan Non Bank. Kami membantu proses penerbitan Bank Garansi (sertifikat Jaminan yang diterbitkan dari Lembaga perBankan) dengan fasilitas Tanpa Agunan / Tanpa Hold Dana melalui Bank Umum BUMN, BUMD / Bank Swasta dan Penerbitan Surety Bond (Jaminan yang diterbitkan dari Lembaga Keuangan Non Bank) One Day Service, serta membantu pengurusan Asuransi Umum untuk jaminan perlindungan resiko – resiko kerugian yang diderita perusahaan.
SURETY BOND
Asuransi Jaminan Proyek (Surety Bond) adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety (perusahaan asuransi) menjamin Principal (kontraktor/vendor/supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/perjanjian antara Principal dan Obligee.
1. JAMINAN PENAWARAN (BID BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh Perusahaan Surety untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan/tender tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan/tender maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee.
Besarnya Nilai Jaminan adalah prosentase tertentu dari Nilai Penawaran Principal (Nilai Jaminan tidak mencerminkan Nilai Proyek itu sendiri), Nilai Jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan Nilai Maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari Nilai Penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI No.80 Tahun 2003)
2. JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh Perusahaan Surety untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan dan juga sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang lelang/tender.
Besarnya Nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari Nilai Kontrak Proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari Nilai Proyek/Pekerjaan.
3. JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Jaminan ini juga sebagai syarat bila Principal mengambil Uang Muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya.
Besarnya Nilai Jaminan adalah prosentase tertentu dari Nilai Kontrak Proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari Nilai Kontrak Proyek.
4. JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
Jaminan yang diterbitkan Oleh Perusahaan Surety untuk menjamin Obligee bahwa Pricipal akan sanggup untuk memperbaiki kekurangan/kerusakan yang mungkin timbul selama masa pemeliharaan setelah Pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Besarnya Nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari Nilai Kontrak Proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari Nilai Proyek/Pekerjaan.
BANK GARANSI
Bank Garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh Bank yang dapat menimbulkan kewajiban Bank untuk membayar kepada pihak penerima Bank Garansi apabila pihak terjamin wanprestasi.
1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender/Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah/Perusahaan Swasta.
Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
Besarnya Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan/Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% – 3% dari Nilai Pagu/Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
Masa berlaku Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan/Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran
Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).
Keterangan :Agunan/Cash Collateral 0 % – 10 % dari Nilai Jaminan (disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang digunakan).
2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal yang dipersyaratkan oleh Obligee setelah ditunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dimenangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah ditandatanganinya.
Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perjanjian (Kontrak)/Purchase Order (PO)/Letter Of Intent(LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perjanjian (Kontrak)/Purchase Order (PO)/Letter Of Intent(LOI)/Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang disetujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang.
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress /Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.
Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan, yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perjanjian (Kontrak)/Purchase Order (PO)/Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
Keterangan :Agunan/Cash Collateral 0 % – 10 % dari Nilai Jaminan (disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang digunakan)
3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.
Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain: untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah ditandatanganinya.
Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perjanjian (Kontrak)/Purchase Order (PO)/Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum 20 % dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perjanjian (Kontrak)/Purchase Order (PO)/Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perjanjian (Kontrak)/Purchase Order (PO)/Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
Keterangan :Agunan /Cash Collateral 0 % – 10 % dari Nilai Jaminan (disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang digunakan).
4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah terimakan untuk pertama kalinya.
Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain: untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya dibayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.
Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya 5 % dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan besarnya biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan .
Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
Ruang Lingkup Layanan Kerja
Ruang LIngkup Layanan Kerja
Sertifikat Penjaminan memiliki peran penting dalam kelancaran pelaksanaan proyek bagi pengusaha penyedia barang dan jasa, dimulai saat perusahaan mengikuti lelang tender, kemudian saat pelaksanaan proyek setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang, dilanjutkan pada pencairan uang muka sesuai dengan klausul kontrak yang sudah disepakati, sampai dengan pada saat maintenance / retensi pekerjaan setelah serah terima pekerjaan atau pekerjaan sudah selesai.
Lini bisnis Kami menawarkan Produk, Solusi dan Layanan sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan permintaan costumer / pelanggan
Alasan Memilih Kami
Mengapa Memilih Kami ?
Berpengalaman
Kami telah berpengalaman selama puluhan tahun menangani berbagai klien di seluruh Indonesia
Legalitas Resmi
Kami telah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sebagai Agen Penjamin Bank Garansi & Surety Bond
Profesional
Kami memiliki tenaga profesional dan terlatih, selalu mengutamakan kepuasan klien kami
Terpercaya
Kami telah dipercaya menangani berbagai proyek besar maupun kecil dengan jangkauan seluruh Indonesia
Contact Person
Kami senantiasa memberikan solusi yang tepat dalam hal pengelolaan dan sekaligus memproteksi keuangan dalam kegiatan / proyek yang akan atau sedang berjalan dari risiko yang mungkin terjadi.
Contact Info

- 0815 – 6768 – 2524
- suretybondb@gmail.com